JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditahan. Mereka diperkirakan merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
Kasus ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Tanjung Perak.
Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin ketiga tersangka itu antara lain YH dan CH yang diduga sebagai penjual, serta MH sebagai pembeli sekaligus pengepul. Sementara dua perusahaan yang terlibat, yakni MMJ dan BMJ.
Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli batu bara hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Para pelaku kemudian mengumpulkan batu bara itu di stockroom. Selanjutnya mereka mengemas dalam karung dan dimasukkan ke kontainer untuk dibawa ke Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).