3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT Kejagung, Diduga Terima Suap

Mu'arif Ramadhan
Nur Khabibi
Kejagung menetapkan 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menetapkan 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya, Rabu (23/10).

Tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik Heru Hanindyo dan Mangapul, mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. Kejagung juga menetapkan pengacara berinisial LR yang diduga sebagai pemberi suap.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kelakar Purbaya Ingin Tebus Harley Davidson di Lelang Barang Rampasan Negara, tapi Dilarang istri

57 tahun lalu

Bos Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Ribuan Kendaraan Berlogo BGN Terbengkalai di Gudang

57 tahun lalu

Penampakan Barang Sitaan Kejagung yang bakal Dilelang, Mobil Mewah hingga Perhiasan

57 tahun lalu

Kejagung Periksa 4 Jaksa terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu, Ini yang Didalami

57 tahun lalu

Kabar Terbaru 4 Orang Dekat Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal