7 PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Ifaldi Musyadat
Nur Khabibi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk dipidana selama enam bulan penjara. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk dipidana selama enam bulan penjara. Umar Faruk bersama enam anggota PPLN Kuala Lumpur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Produser: Akira AW

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
16 hari lalu

Kalah Sidang Praperadilan, Nadiem: Saya Yakin Kebenarakan Akan Terungkap!

Video
3 bulan lalu

Mantan Mendag Lain Terancam di Kasus Impor Gula, Ini Faktanya!

Video
1 tahun lalu

Sidang Lanjutan Harvey Moeis, Lima Orang Saksi Dihadirkan

Video
1 tahun lalu

Kejaksaan Agung Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi LPEI ke KPK   

Video
1 tahun lalu

Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Piagam Prestasi dalam PPDB Jawa Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal