JAKARTA, iNews.id - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengungkapkan ada 20 wartawan yang menjadi korban, baik akibat tindakan polisi maupun massa aksi. Perbuatan tidak menyenangkan itu berupa pengusiran, pemukulan, dan perampasan alat liputan.
Sementara itu, Kaolisi Masyarakat Sipil menemukan 14 temuan pelanggaran dalam penanganan aksi massa 21 dan 22 Mei. Temuan tersebut hanya panduan awal guna mangusut fakta dan data yang lebih detail akan adanya pelanggaran HAM kepada korban dari berbagai kalangan.
Video Editor: Muarif Ramadhan