JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas kasus ujaran kebencian oleh musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) siang. Dalam pelimpahan berkas tersebut, Ahmad Dhani yang juga hadir bersama kuasa hukumnya menyatakan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan adalah upaya kriminalisasi.
Dhani mengaku siap mengikuti jalannya proses hukum yang menimpa dirinya. Dia akan membuktikan di pengadilan bahwa dirinya tidak bersalah.
Video Editor: Alvian Surya