Ahmad Dhani Nilai Tuduhan Ujaran Kebencian Upaya Kriminalisasi

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas kasus ujaran kebencian oleh musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) siang. Dalam pelimpahan berkas tersebut, Ahmad Dhani yang juga hadir bersama kuasa hukumnya menyatakan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan adalah upaya kriminalisasi.

Dhani mengaku siap mengikuti jalannya proses hukum yang menimpa dirinya. Dia akan membuktikan di pengadilan bahwa dirinya tidak bersalah.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ahmad Dhani Minta Maaf usai Disanksi MKD karena Hina Marga Pono

Video
5 bulan lalu

HEADLINE iNews.id: Lapas Narkotika di Sumsel hingga Pakistan Siap Balas Serangan India 

Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Etik usai Pelesetkan Marga Pono jadi Porno

Video
5 bulan lalu

HEADLINE iNews.id: Kecelakaan Maut Truk Pasir Tabrak Angkot hingga India Serang Pakistan

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ahmad Dhani segera Dipanggil MKD DPR Buntut Dugaan Penghinaan Marga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal