JAKARTA, iNews.id - Kepala Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membenarkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut). Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan peninjauan ulang atas putusan 2 tahun penjara terkait kasus penistaan agama.
MA mengaku telah menerima berkas memori peninjauan ulang kasus penistaan agama pada 2 Februari 2018. Ketua Pengadilan Jakut juga telah menunjuk hakim yang akan memeriksa permohonan dan alat bukti yang menjadi dasar diajukannya peninjauan kembali. Terkait hal itu, sidang pertama akan digelar pada Senin 26 Februari 2018.
Video Editor: Khoirul Anfal