Ahok Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Penistaan Agama

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Kepala Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membenarkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut). Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan peninjauan ulang atas putusan 2 tahun penjara terkait kasus penistaan agama.

MA mengaku telah menerima berkas memori peninjauan ulang kasus penistaan agama pada 2 Februari 2018. Ketua Pengadilan Jakut juga telah menunjuk hakim yang akan memeriksa permohonan dan alat bukti yang menjadi dasar diajukannya peninjauan kembali. Terkait hal itu, sidang pertama akan digelar pada Senin 26 Februari 2018.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ahok Diperiksa Bareskrim soal Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga Greta Thunberg Tak Takut Ditahan Israel

Video
11 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Usai Diperiksa, Ahok Kaget Kejagung Punya Data Lebih Banyak soal Korupsi Pertamina

Video
11 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ahok Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Video
11 bulan lalu

HEADLINE iNEWS.ID: Ahok Diperiksa Kejagung hingga Atlet Taekwondo Hilang Misterius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal