Ahok Tak Hadir, Sidang Kasus Penistaan Agama Berlangsung 10 Menit

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018) pagi. Sidang beragendakan pemeriksaan berkas administrasi PK tersebut diwarnai cekcok dari sejumlah massa yang pro dan kontra.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mulyadi, digelar pukul 09.46 WIB, dan hanya berlangsung sekitar 10 menit. Terpidana Ahok tidak hadir dalam sidang tersebut diwakili tim kuasa hukumnya. Dalam sidang, hakim hanya memeriksa administrasi kuasa hukum pemohon dan menyebutkan nama-nama jaksa.

Ketua majelis hakim menargetkan akan menyelesaikan kajian berkas PK Ahok kurang dari sepekan, sehingga bisa langsung dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, di luar Gedung Pengadilan, massa dari dua kubu pro dan kontra Ahok berkumpul untuk berunjuk rasa. Kedua kelompok tersebut melakukan orasi tuntutannya di bawah penjagaan ketat aparat gabungan. Setidaknya ada 5.000 petugas dikerahkan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa.

Diketahui sebelumnya, Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama, saat berkunjung di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Usai Diperiksa, Ahok Kaget Kejagung Punya Data Lebih Banyak soal Korupsi Pertamina

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ahok Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Video
5 tahun lalu

Video PBNU dan MUI Minta Warga Tak Terprovokasi terkait Pria Ngaku Nabi ke-26

Video
8 tahun lalu

Sidang PK, JPU Nilai Kasus Ahok dengan Buni Yani Berbeda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal