Aktor Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Penjara terkait Narkoba

iNews Pagi

JAKARTA, iNEws.id - Aktor Fachri Albar dituntut 9 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp5.000 oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018) siang.

Penuntut umum meyakini, Fachri bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dia akan mengajukan pembelaan atau pleidoi, Kamis (7/6/2018).

Seperti dikertahui, Fachri ditangkap di rumahnya kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, pada 14 Februari 2018. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, alat isap bong dan puntung ganja bekas pakai.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 hari lalu

Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan

Video
6 hari lalu

Onadio Leonardo Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta untuk Proses Rehabilitasi

Video
16 hari lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Video
31 hari lalu

Skandal di Dalam Penjara: Ammar Zoni Edarkan Narkoba, Batal Bebas Bersyarat!

Video
4 bulan lalu

Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap terkait Penyelundupan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal