Alasan Fredrich Yunadi Tak Hadiri Panggilan KPK

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi, Jumat (12/1/2018). Fredrich dipastikan tidak hadir dengan alasan masih menunggu jawaban surat permohonan penundaan pemeriksaan yang dikirim oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis, 11 Januari 2018.


Kedatangan Fredrich ke KPK diwakili oleh kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa Jumat (12/1/2018) pagi. Sapriyanto Refa hadir untuk mempertanyakan jawaban KPK terkait dengan permohonan penundaan pemeriksaan. Hal ini terkait akan dilakukannya sidang kode etik profesi oleh Peradi.

Sebelumnya Fredrich Yunadi telah ditetapkan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara megakorupsi e-KTP, dengan tersangka Setya Novanto. Hal tersebut disampaikan KPK pada konferensi pers yang digelar pada Rabu, 10 Januari 2018.


Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

57 tahun lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

57 tahun lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal