Alasan Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Elektronik

iNews

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan kartu nikah elektronik yang dapat dibawa kemanapun pada akhir November 2018.

Kartu nikah ini berisi informasi pernikahan, seperti nama, nomor, akte nikah, nomor buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Selain mempermudah pengecekan, kartu nikah elektronik dibuat untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah.

Kartu nikah elektronik akan dilengkapi dengan barcode (QR scanner). Di mana informasi seputar data pemilik kartu bisa dilihat dalam sistem informasi manajemen nikah berbasis website.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kemenag Ungkap 800-1.200 Orang Bisa Gagal Berangkat Haji Tahun Ini

Video
7 bulan lalu

Menag Nasaruddin Ajak Calon Jemaah Haji 2025 Doakan Palestina: Mereka Saudara Kita

Video
7 bulan lalu

Persiapan Ibadah Haji 2025, Kemenag Terapkan Skema Murur dan Tanazul Sekaligus

Video
8 bulan lalu

Senangnya Kemenag Muhammadiyah dan NU Kompak Lebaran pada 31 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal