Alexander Marwata Sebut OTT KPK Tidak Mungkin Dihilangkan: Diatur Undang-Undang

Mu'arif Ramadhan
Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan operasi tangkap tangan tidak bisa dihapuskan.

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan operasi tangkap tangan tidak bisa dihapuskan. Alexander Marwata menyebut kegiatan tangkap tangan termuat dalam undang-undang. 

Penghapusan OTT ramai diperbincangkan bermula dari pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam fit and proper test capim Lembaga Antirasuah. Menurutnya, OTT tak tepat untuk dilakukan dalam pemegakan hukum di sektor korupsi. 

Johanis Tanak bahkan berencana meniadakan OTT bila terpilih menjadi Ketua KPK.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Prabowo Sudah Siapkan Pengganti Noel, Siapa Dia?

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: KPK Tetapkan 6 Tersangka usai Terjaring OTT di Ogan Komering Ulu

Video
8 bulan lalu

Minta Jatah Pokir untuk Lebaran, 3 Anggota DPRD OKU Sumsel Ditetapkan Tersangka KPK

Video
8 bulan lalu

Tetapkan 6 Tersangka, KPK Berhasil Amankan Rp2,6 Miliar dalam OTT KPK di OKU Sumsel

Video
11 bulan lalu

Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Resmi Menjabat usai Digelar Sertijab, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal