Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita CCTV hingga Dokumen
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Skandal korupsi kembali mengguncang Provinsi Riau, menambah panjang daftar hitam kepala daerah di Bumi Lancang Kuning.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dengan modus yang dikenal sebagai 'Jatah Preman'.

Penangkapan Abdul Wahid terjadi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dramatis pada Senin, 3 November 2025. Tim antirasuah bahkan harus melakukan pengejaran setelah sang Gubernur dilaporkan sempat berupaya melarikan diri, sebuah drama yang seolah menegaskan bahwa hukum tak pandang jabatan.

Peras Pejabat Hingga Rp7 Miliar

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025), mengungkapkan modus yang digunakan Abdul Wahid adalah pemerasan.

"Abdul Wahid meminta Jatah Preman senilai Rp7 miliar dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP," kata Tanak.

Tanak menambahkan, bagi pejabat yang tidak menuruti perintah tersebut, akan diancam dengan pencopotan atau mutasi dari jabatannya. "Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah Jatah Preman," katanya.

Kasus ini bukan kejahatan tunggal. KPK turut menetapkan dua tersangka lain yang diduga berperan memuluskan aksi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yaitu M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) dan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur). Penetapan ini mengindikasikan adanya jaringan terstruktur yang menjalankan praktik pemerasan dalam pemerintahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut