Aman Abdurahman Tidak Dapat Dihadirkan, JPU Minta Sidang Ditunda

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus terorisme Kampung Melayu Aman Abdurahman ditunda, Jumat (11/5/2018). Alasan penundaan sidang dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat menghadirkan terdakwa yang ditahan di Mako Brimob pascapenyerangan napi teroris.

Terkait hal tersebut, hakim meminta JPU untuk memaksimalkan waktu yang tersisa, terlebih sudah akan memasuki bulan puasa dan libur panjang. Selain itu masa tahanan kejaksaan untuk terdakwa akan habis awal Juni.

Sebelumnya, nama Aman Abdurahman sempat disebut dalam tuntutan kerusuhan napi teroris di Mako Brimob. Dia merupakan pimpinan Jamaah Anshorut Daulah. Saat ini Aman ditahan di Mako Brimob. JPU beralasan tidak dapat menghadirkan terdakwa karena alasan teknis Mako Brimob dan masih dilakukan sterilisasi pascakerusuhan.

Dalam dakwaan yang dibacakan 15 Februari 2018, Aman Abdurrahman disebut sebagai arsitek pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, bom Thamrin 2016, bom Kampung Melayu 2017, penembakan polisi di Medan dan Bima 2017.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 bulan lalu

Modus Baru Teroris, Jaring Anak Lewat Game Online 

Video
1 tahun lalu

Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Gorontalo

Video
1 tahun lalu

3 Terduga Teroris Ditangkap di Batu, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

Video
1 tahun lalu

Tiga Terduga Teroris yang Diamankan Polisi Dikenal Sangat Tertutup

Video
1 tahun lalu

Densus 88 Gerebek Rumah Sekeluarga Terduga Teroris Asal Jakarta di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal