Kejari Jakbar Menetapkan 8 Tersangka di Anak Usaha Salah Satu BUMN yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Miftahul Ghani
Kristo Suryokusumo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp236 milliar.

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp236 milliar. Para tersangka diduga terlibat dalam penganggaran fiktif terkait pengadaan barang dan jasa di anak usaha PT Telkom Telstra.
 
Dari 8 tersangka, diantaranya adalah pejabat di lingkungan PT Telkom Telstra dan pihak swasta. Kejaksaan Negeri juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai milliaran rupiah kendaraan, serta sejumlah unit tanah dan bangunan.
 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Klarifikasi Lengkap Raffi Ahmad soal Namanya Muncul di Kasus Bea Cukai

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

Penampakan Barang Sitaan Kejagung yang bakal Dilelang, Mobil Mewah hingga Perhiasan

57 tahun lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal