Kejari Jakbar Menetapkan 8 Tersangka di Anak Usaha Salah Satu BUMN yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Miftahul Ghani
Kristo Suryokusumo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp236 milliar.

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp236 milliar. Para tersangka diduga terlibat dalam penganggaran fiktif terkait pengadaan barang dan jasa di anak usaha PT Telkom Telstra.
 
Dari 8 tersangka, diantaranya adalah pejabat di lingkungan PT Telkom Telstra dan pihak swasta. Kejaksaan Negeri juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai milliaran rupiah kendaraan, serta sejumlah unit tanah dan bangunan.
 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
5 hari lalu

Maraton Akhir Tahun, KPK Gelar OTT di Tiga Wilayah Dalam 24 Jam

Video
2 bulan lalu

KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid

Video
3 bulan lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Video
4 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Video
4 bulan lalu

Harta Fantastis Wamenaker Noel: Tanah, Mobil Mewah dan Rp2 Miliar Kas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal