Aniaya Guru hingga Tewas, Murid di Sampang Divonis 6 Tahun Penjara

iNews Sore

SAMPANG, iNews.id - Terdakwa penganiayaan guru seni Budi Cahyono hingga meninggal dunia di Sampang, Jawa Timur divonis 6 tahun penjara. Korban meninggal dunia saat mendapat penanganan medis di rumah sakit.

HL, terdakwa kasus penganiaya digiring petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang. Hakim menjatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Terdakwa divonis 6 tahun penjara, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan hukuman 7 tahun 5 bulan penjara.

Dikarenakan lapas khusus anak tidak ada di Kabupaten Sampang, terpidana terpaksa diserahkan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Blitar, Jawa Timur.

Sementara itu, terkait vonis yang lebih ringan, menurut Humas Pengadilan Negeri Sampang, hukuman tersebut sudah dipertimbangkan.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motif Taufik Hidayat Aniaya YTR Terungkap, Cemburu dan Stres Kerja Dilampiaskan ke Korban

57 tahun lalu

DPR Desak Taufik Hidayat Penganiaya YTR di Bandung Dihukum Kebiri

57 tahun lalu

KSP Dudung Sebut Perbuatan Taufik Hidayat di luar batas kemanusiaan, Layak Dihukum Berat

57 tahun lalu

Polda Jabar Buka Call Center! Cari Korban Lain Penganiayaan Taufik Hidayat

57 tahun lalu

Fakta Baru! Taufik Hidayat Mengaku Aniaya Pacar saat Mabuk Miras Intisari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal