Antisipasi Kemacetan di Jakarta, Ganjil Genap Diperluas Lagi

Camar Haenda
Rizki Ikhwal
Mulai hari, Senin (6/6/2022), berlaku perluasan aturan ganjil genap kendaraan di DKI Jakarta.

JAKARTA, iNews.id - Mulai hari, Senin (6/6/2022), berlaku perluasan aturan ganjil genap kendaraan di DKI Jakarta. Sanksi tilang sudah berlaku di 13 ruas jalan.

Sementara 13 ruas tambahan  masih diberikan sanksi teguran selama masa uji coba sepekan ke depan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Antisipasi Macet Mudik 2024, Menko PMK:Ganjil Genap Tidak Efektif, Kita Siapkan One Way dan Contra Flow

Video
2 tahun lalu

Wacana Gage Sepeda Motor dan Pajak Khusus Transportasi Online, Ini Kata Pj Gubernur DKI

Video
3 tahun lalu

Pemudik Wajib Catat, Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Jalan Tol pada Mudik Lebaran 2023

Video
3 tahun lalu

Terjaring Operasi Ganjil-Genap, Pengemudi Mobil Hampir Tabrak Polisi

Video
3 tahun lalu

Nekat! Pengendara Terobos Razia Gage di Jalan S Parman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal