JAKARTA, iNews.id - Artis Jennifer Dunn (Jedun) dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu menjalani sidang perdana Kamis (5/4/2018). Dalam sidang tersebut Jedun didakwa tiga pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sidang pembacaan dakwaan artis Jennifer Dunn digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Jedun mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut tersebut.
Seperti yang diketahui, Jennifer Dunn ditangkap Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena memiliki narkotika jenis sabu di kediamannya, Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Video Editor: Widya Lisfianti