Artis Jennifer Dunn Didakwa 3 Pasal oleh JPU

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Artis Jennifer Dunn (Jedun) dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu menjalani sidang perdana Kamis (5/4/2018). Dalam sidang tersebut Jedun didakwa tiga pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sidang pembacaan dakwaan artis Jennifer Dunn digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Jedun mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut tersebut.

Seperti yang diketahui, Jennifer Dunn ditangkap Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena memiliki narkotika jenis sabu di kediamannya, Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Dalam 1 Bulan, 3.965 Tersangka Narkoba Ditangkap dengan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun

Video
12 bulan lalu

Jadi Target Pasar dan Produsen Dunia, Menko Polkam Sebut Indonesia Darurat Narkoba

Video
1 tahun lalu

Ungkap 80 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan, Polri Berhasil Ringkus 136 Tersangka

Video
1 tahun lalu

Polres Purwakarta Gerebek Home Industry Tembakau Sintetis

Video
2 tahun lalu

Kepolisian Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kasus Narkotika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal