ASN Pemprov DKI Jakarta akan WFH untuk Kurangi Polusi, Masyarakat: Kalau Bisa Karyawan Swasta Juga

riana rizkia
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara Negara (ASN).

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara Negara (ASN). Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan sejak 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023.

Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi tingkat polusi udara, mengurai kemacetan. Masyarakat menilai, hal tersebut memang menjadi salah satu solusi mengurangi polusi di Jakarta

Namun, kebijakan ini akan menjadi maksimal apabila pekerja swasta juga diberlakukan hal yang sama.

Reporter : Riana Rizkia
Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 bulan lalu

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Portal Satu Data dengan Teknologi AI untuk Tingkatkan Akses Informasi Publik

Video
3 bulan lalu

Pramono Anung Izin ke Menkeu Purbaya Gunakan Dana Rp200 Triliun untuk BUMD Jakarta

Video
3 bulan lalu

Hore! Tol Fatmawati 2 Gratis Mulai Sore Ini

Video
4 bulan lalu

Pemprov Jakarta Gelar Job Fair Gelombang Ketiga, Buka Ribuan Lowongan Kerja

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal