Aturan Penggunaan Vaksin Booster Diberlakukan di Bandara Juanda

Pramono Putra
Calon penumpang domestik yang akan terbang melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, Selasa (5/4/2022) pagi, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

SURABAYA, iNews.id - Calon penumpang domestik yang akan terbang melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, Selasa (5/4/2022) pagi, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Kondisi ini seiring mulai diberlakukannya aturan baru dari pemerintah.

Jika calon penumpang belum melakukan vaksin booster. Maka calon penumpang harus menunjukkan hasil swab PCR atau swab antigen sebelum masuk ke terminal keberangkatan domestik Bandara Juanda.

Petugas bandara kini memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat. Selain menyebabkan tersendatnya arus penumpang yang akan masuk ke terminal keberangkatan domestik.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sekelompok Remaja Mabuk Serang Warga di Surabaya

57 tahun lalu

Jelang Purnatugas Presiden Jokowi Pamit, Saat Kunjungi Pasar Soponyono, Surabaya

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor Biro Kesra Pemprov Jatim, Temuan Koper Merah Jadi Sorotan

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Tewas Terlilit Kabel

57 tahun lalu

Dimediasi Wali Kota Ery Cahyadi, Konflik Sekolah Petra dan RW Perumahan Tompotika Surabaya Berakhir Damai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal