Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Laporan Karina Ranau Naik Sidik, Terlapor Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Dialami Karina Ranau, Polisi Ungkap Pasal Baru dan Bukti Kuat

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:03:00 WIB
7 Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Dialami Karina Ranau, Polisi Ungkap Pasal Baru dan Bukti Kuat
Berikut fakta-fakta terbaru kasus dugaan tindak kekerasan terhadap Karina Ranau setelah perkara tersebut ditangani Polsek Pancoran. (Foto: Instagram Karina Ranau)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan kekerasan yang dialami Karina Ranau memasuki babak baru. Polisi mengungkap sejumlah fakta terbaru setelah laporan istri mendiang Epy Kusnandar tersebut resmi naik ke tahap penyidikan, mulai dari perubahan pasal yang disangkakan, bukti CCTV dan hasil visum, hingga ancaman hukuman terhadap terlapor.

Kasus ini menjadi sorotan setelah Karina Ranau melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya. Berikut fakta-fakta terbaru setelah perkara tersebut ditangani Polsek Pancoran.

1. Kasus Karina Ranau Naik ke Tahap Penyidikan

Polsek Pancoran memastikan laporan dugaan kekerasan yang dibuat Karina Ranau kini telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Kuasa hukum Karina, Hendro Widodo, menyambut keputusan tersebut dan berharap penyidik segera melanjutkan proses hukum.

"Ya alhamdulillah hasil gelar perkaranya sesuai dengan ekspektasi kita. Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Sudah naik sidik, berarti Polsek Pancoran kami minta juga segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan," ujar Hendro.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut