Banyak Laporan Kepala Daerah Berkampanye, Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi

iNews

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengingatkan soal aturan dukungan kepala daerah saat kampanye Pilpres 2019. Ini dilakukan menyusul banyaknya laporan atas ulah kepala daerah yang diduga berkampanye mendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2019-2024.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 281 dinyatakan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan kepala negara atau kepala daerah harus memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan. Kedua, presiden atau kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Yang ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
Video
11 bulan lalu

Bawaslu Terima 130 Laporan 'Money Politics' saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan

Video
11 bulan lalu

Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Pembagian Amplop di Warkop Jelang Pilkada Jakarta

Video
11 bulan lalu

Bawaslu Tegaskan Video Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bukan Pelanggaran, Ini Temuannya

Video
2 tahun lalu

Kaesang Diduga Lakukan Pelanggaran saat Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Minta Bantuan Kominfo

Video
2 tahun lalu

Diperiksa Bawaslu Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, Begini Respon Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal