Batal Terapkan Pemisahan Tempat Duduk, Ini Langkah Pemprov DKI Cegah Pelecehan di Angkutan Umum

Rani Stone Sanjaya
Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan aturan pemisahan tempat duduk antar penumpang dalam angkot.

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan aturan pemisahan tempat duduk antar penumpang dalam angkot. Sebagai gantinya, Pemprov akan menambah pos sahabat perempuan dan anak pada layanan transportasi serta pemasangan cctv untuk mencegah kejahatan seksual di trasnportasi umum.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
8 hari lalu

JPO Viral Love-Hate di Rasuna Said Bakal Dibongkar, Ini Alasan Pramono Anung

9 bulan lalu

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Portal Satu Data dengan Teknologi AI untuk Tingkatkan Akses Informasi Publik

10 bulan lalu

Pramono Anung Izin ke Menkeu Purbaya Gunakan Dana Rp200 Triliun untuk BUMD Jakarta

11 bulan lalu

Hore! Tol Fatmawati 2 Gratis Mulai Sore Ini

12 bulan lalu

Pemprov Jakarta Gelar Job Fair Gelombang Ketiga, Buka Ribuan Lowongan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal