Bawaslu: Gerakan #2019GantiPresiden Tak Melanggar UU dan Bukan Kampanye

iNews

JAKARTA, iNews.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu dan bukan kampanye.

Fritz mengatakan dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap dipatuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. Sesuai UU Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu, pelanggaran kampanye baru dapat terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan calon peserta pemilu termasuk capres dan cawapres.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Timses RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim hingga Jakarta ke DKPP

Video
12 bulan lalu

Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Pembagian Amplop di Warkop Jelang Pilkada Jakarta

Video
12 bulan lalu

Kapolri Tegaskan Situasi Jelang Pilkada Serentak 2024 Aman dan Terkendali

Video
1 tahun lalu

Bawaslu Tegaskan Video Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bukan Pelanggaran, Ini Temuannya

Video
1 tahun lalu

Prabowo Endorse ke Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Bawaslu Sudah Bersurat ke Mensesneg, Apa Isinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal