JAKARTA, iNews.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu dan bukan kampanye.
Fritz mengatakan dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap dipatuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. Sesuai UU Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu, pelanggaran kampanye baru dapat terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan calon peserta pemilu termasuk capres dan cawapres.
Video Editor: Mu'arif Ramadhan