BALI, iNews.id - Seorang pria di Jembrana berinisial MFR (25) tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 6 tahun hingga menyebabkan perdarahan. Kelakuan keji tersangka terbongkar ketika sang anak dibawa ibunya untuk berobat.
Selain merudapaksa, tersangka juga mengaku beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Tindakan ini terungkap secara mengejutkan ketika anak mengeluh tidak bisa buang air besar dan terjadi perdarahan di kemaluan akibat kemasukan benda tumpul.
MFR yang berasal dari Banyuwangi telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jembrana usai dilaporkan sang istri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.