Bejat! Pria di Jembrana Rudapaksa Anak Tiri Usia 6 Tahun, Langsung Dilaporkan Istri

Royandi Hutasoit
Pria di Jembrana, Bali tega rudapaksa anak tiri berusia 6 tahun hingga alami perdarahan. (Foto: iNews)

BALI, iNews.id - Seorang pria di Jembrana berinisial MFR (25) tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 6 tahun hingga menyebabkan perdarahan. Kelakuan keji tersangka terbongkar ketika sang anak dibawa ibunya untuk berobat. 

Selain merudapaksa, tersangka juga mengaku beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Tindakan ini terungkap secara mengejutkan ketika anak mengeluh tidak bisa buang air besar dan terjadi perdarahan di kemaluan akibat kemasukan benda tumpul.

MFR yang berasal dari Banyuwangi telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jembrana usai dilaporkan sang istri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Rudapaksa 40 Santri, 2 Oknum Guru di Agam Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Lampung
2 tahun lalu

Rudapaksa Kekasih di Kebun Karet, Siswa SMA di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Video
22 hari lalu

Curhatan Warga Bali ke Prabowo: Harta Benda Habis Terbawa Banjir Bandang

Video
3 bulan lalu

Pencuri Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai Ditangkap, Ternyata Kecanduan Judi Online

Video
7 bulan lalu

Gubernur Wayan Koster Pidato Perdana di DPRD Bali, Fokus Lindungi Budaya | News Flash

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal