Belum Tetapkan Status, KPK Cegah Zumi Zola Keluar Negeri

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Ditjen Imigrasi mencegah Gubernur Jambi Zumi Zola untuk berpergian keluar negeri. Pencegahan untuk kepentingan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. KPK melayangkan surat permohonan pencegahan Zumi Zola sejak Kamis, 25 Januari 2018. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa mereka belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Zumi Zola. Namun KPK mengungkapkan bahwa ada perkembangan signifikan dari kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Sebelumnya KPK telah menggeledah rumah dinas Zumi Zola di Jambi. Dari penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga malam, petugas KPK mengamankan beberapa koper yang belum diketahui isinya.

Hingga kini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Keempat tersangka antara lain anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, serta Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifuddin.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
20 hari lalu

Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!

Video
2 bulan lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
2 bulan lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
2 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
3 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal