Belum Tetapkan Status, KPK Cegah Zumi Zola Keluar Negeri

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Ditjen Imigrasi mencegah Gubernur Jambi Zumi Zola untuk berpergian keluar negeri. Pencegahan untuk kepentingan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. KPK melayangkan surat permohonan pencegahan Zumi Zola sejak Kamis, 25 Januari 2018. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa mereka belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Zumi Zola. Namun KPK mengungkapkan bahwa ada perkembangan signifikan dari kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Sebelumnya KPK telah menggeledah rumah dinas Zumi Zola di Jambi. Dari penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga malam, petugas KPK mengamankan beberapa koper yang belum diketahui isinya.

Hingga kini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Keempat tersangka antara lain anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, serta Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifuddin.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

57 tahun lalu

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Langsung Diperiksa Intensif di Gedung KPK usai Terjaring OTT

57 tahun lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

57 tahun lalu

OTT KPK, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal