Benda Sitaan Negara Akan Dikelola Badan Pemulihan Aset, Termasuk dari Tersangka KPK

Febry Rachadi
BPA Kejagung resmi mengelola benda sitaan negara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

JAKARTA, iNEWS.ID - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengelola benda sitaan negara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pihaknya pun memastikan aset-aset sitaan tak mengalami turun nilai.

“Kami mencari formulasi yang baik sehingga mobil itu kalau bisa tidak turun nilainya. Jadi, memang banyak hal yang harus diselesaikan,” kata Kepala BPA Kejagung Amir Yanto di Gedung Rupbasan Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi Soetta karena Peras WN China

Video
10 bulan lalu

Imigrasi Tangkap Warga Amerika Serikat Buronan US Marshals terkait Kasus Pornografi Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal