JAKARTA, iNEWS.ID - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengelola benda sitaan negara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pihaknya pun memastikan aset-aset sitaan tak mengalami turun nilai.
“Kami mencari formulasi yang baik sehingga mobil itu kalau bisa tidak turun nilainya. Jadi, memang banyak hal yang harus diselesaikan,” kata Kepala BPA Kejagung Amir Yanto di Gedung Rupbasan Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).