JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018. Besaran biaya bervariasi antara Rp31 juta hingga hampir Rp40 juta.
Setelah sempat tertunda beberapa waktu, para calon jemaah haji 2018 sudah bisa bersiap-siap melunasi BPIH. Hal ini menyusul sudah ditandatangani keputusan presiden tentang BPIH dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi 2018 oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (10/4/2018).
BPIH dan TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, pemondokan di Kota Makkah dan Madinah, biaya hidup, serta biaya pelayanan haji dalam negeri. Jemaah haji reguler yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, tinggal melunasi BPIH sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.
Video Editor: Khoirul Anfal