BKD DKI: ASN Wajib Berpakaian Dinas selama WFH

Muhammad Refi Sandi
Badan Kepegawaian Daerah mengungkapkan ASN yang kebagian WFH wajib mengisi absensi mobile dan berpakaian dinas.

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Daerah mengungkapkan ASN yang kebagian WFH wajib mengisi absensi mobile dan berpakaian dinas. Selain itu ASN WFH yang kedapatan keluyuran di sejumlah fasilitas publik bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya memberlakukan WFH untuk ASN selama dua bulan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan polusi udara di Jakarta.

Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tangani Polusi Udara, Mulai Senin Besok 70 Persen ASN Pemkot Depok Jalani WFH

57 tahun lalu

Wali Kota Depok Sebut ASN Akan Mulai WFH pada September 2023

57 tahun lalu

Pemkot Tangerang Selatan Mulai Terapkan WFH Hari Ini

57 tahun lalu

Tekan Polusi, Ridwan Kamil Dorong ASN Jabodetabek WFH

57 tahun lalu

Heru Budi Bakal Bujuk Pihak Swasta untuk Terapkan WFH jelang KTT ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal