Bolehkan Eks Napi Korupsi Nyaleg, KPU Belum Terima Salinan Resmi MA

iNews

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan PKPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Artinya, MA membolehkan mantan napi koruptor ikut dalam pemilihan anggota legislatif 2019.

Juru bicara (Jubir) MA Suhadi mengatakan pertimbangan hakim, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari MA sehingga belum menentukan sikap. Kendati demikian, KPU tetap mengimbau agar partai politik peserta pemilu tidak mendaftarkan mantan narapidana korupsi sebagai calon wakil rakyat di kursi dewan.

Putusan ini juga masih menuai pro kontra di partai politik. Beberapa partai sudah menarik nama bacaleg mantan napi korupsi. Namun, beberapa di antaranya masih tetap mendaftarkan nama mantan napi koruptor.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal