BPIH Naik Jadi Rp56 Juta, Pemerintah Buka Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji

Mu'arif Ramadhan
Widya Michella Nur Syahid
Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M. Nilanya rata-rata Rp93.410.286 per jemaah haji reguler. Setidaknya adanya kenaikan sebesar Rp3 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp90.050.637,26. 

Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) RI membuka skema cicilan pelunasan biaya haji. Sehingga calom jemaah tidak harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji dan kenaikan biaya haji tidak akan memberatkan jemaah ke depan. 

Lantas dia menjelaskan skema pencicilan dilakukan melalui virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Dimana dengan sistem top up, jadi calon jemaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH 1445H/2023M.

Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp87,4 Juta per Jemaah, DPR dan Pemerintah Sepakat

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Prabowo Ingin Bangun Kampung Indonesia di Arab Saudi, demi Pangkas Biaya Haji dan Umroh

Video
12 bulan lalu

Kemenag dan DPR Bahas Biaya Haji 2025, PBNU: Yang Meringankan Jemaah

Video
12 bulan lalu

Kemenag Buka Peluang Turunkan Biaya Haji 2025, Segini Besarannya

Video
2 tahun lalu

Jadi Penerjemah Khotbah Arafah, Mengenal Lebih Dekat Sosok Ahmad Musyaddad

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal