Breaking News! Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres PSI dan Partai Garuda Ditolak Mahkamah Konstitusi

Ifaldi Musyadat
irfan Maulana
MK menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

PSI meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun, sementara Partai Garuda meminta agar MK menegaskan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Kubu Ganjar-Mahfud Ungkit soal Pernyataan 'Putusan MK Cacat', Begini Respons Yusril Ihza

Video
2 tahun lalu

Tanggapi Adanya Permintaan Pemilu Ulang Tanpa Dirinya, Gibran:Apa Mau Diulang Sampai Menang?

Video
2 tahun lalu

Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK, Disebut Punya Kepentingan Politik dan Bocorkan Rahasia

Video
2 tahun lalu

Tolak Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres, BEM SI: Saatnya Rakyat Bergerak

Video
2 tahun lalu

Breaking News: Gugatan Batas Usia Dikabulkan Sebagian, Usia Minimal Capres-Cawapres jadi 40 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal