Akademisi Edi Hasibuan Soroti Gugatan soal Ijazah Gibran ke MK: Kenapa Gak dari Dulu?
JAKARTA, iNews.id - Akademisi hukum Universitas Bhayangkara Edi Hasibuan mempertanyakan waktu pengajuan gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diperhatikan, mulai dari legal standing hingga jeda waktu pengajuan gugatan.
Edi menghormati upaya hukum yang dilakukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pihak lainnya. Namun, dia mempertanyakan mengapa gugatan tersebut baru diajukan saat ini.
"Kita menghormati, ini adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Bang Denny dan kawan-kawan ya, dan saya kira masyarakat pasti menghormati. Memang yang jadi persoalan kenapa sekarang? Kenapa gak dari dulu?" kata Edi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru MK, Pembuktian Ijazah Gibran' di iNews, Selasa (29/9/2026).
Menurut Edi, dari aspek hukum terdapat sejumlah persoalan yang perlu dilihat dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait legal standing atau kedudukan hukum pihak yang mengajukan gugatan.
"Ini masalahnya kalau dilihat dari aspek hukum pertama adalah ini sudah lama. Dilihat dari legal standing juga ada juga persoalan di sini," ujarnya.