Breaking News! MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

Mu'arif Ramadhan
irfan Maulana
MK menolak permohonan uji materi dan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu soal batas usia Capres Cawapres.

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi dan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro. Pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu, Wiwit cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun.

Mereka juga meminta Capres-Cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Menaker Hapus Syarat Batasan Usia pada Rekrutmen Pekerja

Video
8 bulan lalu

Wamenaker Immanuel Geram dengan Syarat Batas Usia Lowongan Kerja: Itu Penghambat!

Video
1 tahun lalu

Rapat Perdana Bersama Menaker, Komisi IX DPR RI Singgung Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja

Video
1 tahun lalu

Ikut Putusan MA, Baleg DPR Sepakat Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun saat Pelantikan

Video
2 tahun lalu

Tegas Berantas Korupsi, Ganjar Tegaskan Pemimpin Harus Bersih dan Berani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal