JAKARTA, iNEWS.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran yang melarang adanya pembatasan usia dalam proses lowongan kerja.
Kebijakan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip non-diskriminasi di dunia kerja. Adapun poin utama dari SE tersebut adalah larangan segala bentuk diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Pemerintah ingin memastikan setiap individu memiliki hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan, tanpa dibatasi oleh faktor yang tidak relevan dengan kompetensi.
Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 28 Mei lalu menjelaskan, pembatasan usia tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini hanya berlaku jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang memang membutuhkan batas usia.
Menaker juga menegaskan, aturan ini berlaku secara menyeluruh, termasuk bagi calon tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen juga harus dilakukan secara adil dan berdasarkan kompetensi serta kesesuaian dengan posisi yang ditawarkan.
SE Menaker tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada bupati/wali kota dan seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Editor: Mu'arif Ramadhan