Breaking: Penarikan Kembali Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Mu'arif Ramadhan
irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia capres dan cawapres.

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), Senin, (16/10/2023). Permohonan bernomor perkara 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda ini ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Menaker Hapus Syarat Batasan Usia pada Rekrutmen Pekerja

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Megawati Sentil Kader PDIP karena  Hasil Pemilu 2024 Babak Belur

Video
9 bulan lalu

Wamenaker Immanuel Geram dengan Syarat Batas Usia Lowongan Kerja: Itu Penghambat!

Video
1 tahun lalu

Perjuangan Anggota TNI-Polri Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada menuju Wilayah Terpencil di Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal