Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri

Tim MPI
Reza Ramadhan
Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk memecat Brigjen Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri.

JAKARTA, iNews.id - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk memecat Brigjen Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Hendra dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Adapun hal itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Senin (31/10/2022).

Hakim meyakini Hendra melakukan perbuatan tercela terkait dengan perkara tersebut. Belum ada keterangan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding atau tidak terkait sanksi PTDH. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo juga dipecat sebagai anggota Polri.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir, Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock

Video
9 bulan lalu

Headline iNews.id: Prabowo Peringatkan Jajaran Kabinet yang Bandel hingga PT Timah Pecat Dwi Citra Weni

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pengacara Diduga Jadi Perantara Pemerasan Anak Bos Prodia, Polisi Selidiki

Video
9 bulan lalu

Polda Jatim Ungkap Kasus Penemuan Mayat Perempuan dalam Koper di Ngawi | MORNING NEWS

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS : Brigjen Purn Yusri Yunus Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal