Bripka Rohmat Divonis Demosi 7 Tahun Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

iNews TV
Bripka Rohmat Divonis Demosi 7 Tahun Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat. Hukuman ini diberikan terkait kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi ricuh beberapa waktu lalu. Bripka Rohmat diketahui merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas korban.

"Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP.

Vonis ini melengkapi putusan sebelumnya terhadap Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sanksi PTDH diberikan karena Cosmas dinilai tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.

Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa ketidakprofesionalan Cosmas sebagai pimpinan menyebabkan adanya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis mereka.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Raih Puluhan Ribu Tanda Tangan

Video
2 bulan lalu

Serang Polres Jakut,  66 Perusuh Ditahan dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Video
2 bulan lalu

Viral Kompol Cosmas Ngaku Tidak Sadar Rantisnya Melindas Affan Kurniawan

Video
2 bulan lalu

Fakta-Fakta Anggota Brimob yang Lindas Ojol Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat

Video
3 bulan lalu

Puan Maharani Janji DPR Berbenah Usai Gelombang Demo dan Kritik Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal