Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bripka Rohmat Divonis Demosi 7 Tahun Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan
Advertisement . Scroll to see content

Serang Polres Jakut,  66 Perusuh Ditahan dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 06 September 2025 - 06:16:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Sebanyak 66 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan di kantor Polres Metro Jakarta Utara. Para tersangka ini dituduh bukan sebagai demonstran, melainkan perusuh yang sengaja menyerang aparat dan merusak fasilitas publik.

"Kami sudah menetapkan 66 tersangka yang kami tahan. Jadi tolong digarisbawahi ini bukan demonstran, tapi perusuh yang tiba-tiba menyerang markas Polres," ujar Kombes Pol Erick Frendiz, Kapolres Metro Jakarta Utara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut