JAKARTA, iNews.id - Proyek pagar laut beton sepanjang 2-3 kilometer di perairan Cilincing, Jakarta Utara, memicu polemik karena dinilai mengganggu aktivitas nelayan. Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang telah memenuhi seluruh perizinan.
Pihak KCN dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa pembangunan ini sudah dimulai sejak 2010 dan telah melalui proses yang panjang. Widodo membantah anggapan proyek ini muncul tiba-tiba.
"Ini bukan proyek Roro Jonggrang yang katanya bisa bikin satu hari langsung jadi," kata Widodo.
Menurut Widodo, seluruh aspek hukum dan perizinan, termasuk AMDAL, telah dipenuhi dengan melibatkan Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pihak perusahaan juga mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum proyek ini dibangun.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan bahwa kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin untuk pagar laut tersebut, karena proyek itu sepenuhnya menjadi kewenangan KKP.