JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah divonis hukuman mati. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Panca secara sah bersalah melakukan pembunuhan kepada empat anak kandungnya. Sebelumnya kasus pembunuhan ini menggegerkan publik pada Desember 2023 lalu. Panca tega membunuh empat anak kandungnya karena cemburu kepada istrinya.
Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat