Bunuh 4 Anak Kandungnya, Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati 

Ari Sandita Murti
Ifaldi Musyadat
Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah divonis hukuman mati. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah divonis hukuman mati. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Panca secara sah bersalah melakukan pembunuhan kepada empat anak kandungnya. Sebelumnya kasus pembunuhan ini menggegerkan publik pada Desember 2023 lalu. Panca tega membunuh empat anak kandungnya karena cemburu kepada istrinya.

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Warga Brebes Bersepeda 2 Hari ke Jakarta, Datang ke Rakyat Bersuara dan Minta Prabowo Hukum Mati Koruptor

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Para Tersangka Korupsi Pertamina Bisa Dijerat Hukuman Mati

Video
1 tahun lalu

Sidang Vonis, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Video
1 tahun lalu

Ayah Gorok Anaknya yang Berusia 3 Tahun hingga Tewas saat Tidur di Serang

Video
2 tahun lalu

Terlibat Pembunuhan Berencana, Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal