Buron 4 Hari, Pengelola Diskotek MG Serahkan Diri

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus narkotika di Diskotek MG akhirnya menyerahkan diri ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (20/12/2017). SA alias Awang bertugas menjual narkoba dan membuat kartu anggota pelanggan diskotek.

SA sempat buron selama 4 hari pasca-diskotek MG digerebek, Minggu (17/12/2017) lalu. Tersangka diketahui berperan sebagai orang yang mencetak kartu anggota kepada para pengunjung diskotek yang membeli ekstasi cair dalam botol air mineral. 

Sementara itu, pemilik Diskotek MG bernama Agung Ashari alias Rudi Manca hingga kini masih buron. BNN menyerukan kepada tersangka Rudi agar segera menyerahkan diri, atau BNN akan mengambil langkah tegas, seperti tembak di tempat.


Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan

Video
2 bulan lalu

Onadio Leonardo Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta untuk Proses Rehabilitasi

Video
3 bulan lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Video
3 bulan lalu

Skandal di Dalam Penjara: Ammar Zoni Edarkan Narkoba, Batal Bebas Bersyarat!

Video
6 bulan lalu

Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap terkait Penyelundupan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal