JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus narkotika di Diskotek MG akhirnya menyerahkan diri ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (20/12/2017). SA alias Awang bertugas menjual narkoba dan membuat kartu anggota pelanggan diskotek.
SA sempat buron selama 4 hari pasca-diskotek MG digerebek, Minggu (17/12/2017) lalu. Tersangka diketahui berperan sebagai orang yang mencetak kartu anggota kepada para pengunjung diskotek yang membeli ekstasi cair dalam botol air mineral.
Sementara itu, pemilik Diskotek MG bernama Agung Ashari alias Rudi Manca hingga kini masih buron. BNN menyerukan kepada tersangka Rudi agar segera menyerahkan diri, atau BNN akan mengambil langkah tegas, seperti tembak di tempat.
Video Editor: Alvian Surya