Buron 8 Tahun, DPO Minyak Bayat Jambi Diringkus di Sumut

Mu'arif Ramadhan
Azhari Sultan Jambi
Terdakwa DPO atas nama ZS berhasil ditangkap tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Jambi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

SERDANG BEDAGAI, iNews.id - Terdakwa DPO atas nama ZS berhasil ditangkap tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Jambi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. ZS merupakan terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak bayat) tanpa izin sebanyak 1.250 liter.

Tim Tabur Kejati Jambi beserta Kejari Muarojambi akan langsung membawa terdakwa dari Bandara International Kuala Namu menuju Jambi guna diproses lebih lanjut untuk segera dilimpahkan kembali ke pengadilan. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perampok Rp1 Miliar Kabur ke Hutan dan Kelaparan, Akhirnya Ditangkap Polisi!

57 tahun lalu

Riza Chalid Menghilang usai Jadi Tersangka Korupsi BBM Pertamina

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: DPO Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion di Madina Ditangkap saat Jualan Bakso Keliling

57 tahun lalu

Headline iNews.id: Hasto Ditahan KPK hingga Timnas Putri Indonesia Hancurkan Arab Saudi 

57 tahun lalu

Buron 2 Tahun, Mantan Kades Pelaku Asusila Terhadap Bawahannya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal