COO Miss Universe Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Rani Stones Sanjaya
COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia divonis 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus body checking dan foto tanpa busana para finalis

JAKARTA, iNews.id - Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia divonis 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus body checking dan foto tanpa busana para finalis

Sarah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sarah dikenakan denda sebesar Rp100 juta atau kurungan penjara tambahan 3 dan diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp739 juta dalam jangka waktu 30 hari 

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara itu, tim kuasa hukum korban mengaku kecewa dengan putusan hakim karena hukuman yang diberikan terhadap terdakwa dianggap cukup ringan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus Dugaan Jual Beli Emas Antam

Video
10 bulan lalu

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Korupsi Kasus Timah

Video
11 bulan lalu

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Video
11 bulan lalu

15 Eks Pegawai Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara Kasus Pungli

Video
12 bulan lalu

Respons MA Usai Vonis Ronald Tannur Dianggap Terlalu Ringan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal