Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kubu Sekjen PDIP Hasto Nilai Saksi dari Jaksa Buktikan Kesalahan Wahyu Setiawan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

JPU meminta Harvey untuk membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht jika tidak, maka harta benda Harvey bisa disita untuk dilelang untuk menutup uang pengganti itu.

Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Reporter: Jonathan Simanjuntak

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut