JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menghirup udara bebas setelah pengajuan cuti bersyarat selama 6 bulan dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Richard Eliezer telah memenuhi semua persyaratan sehingga mendapatkan hak cuti mulai 4 Agustus 2023 hingga 13 Januari 2024 mendatang.
Status Richard sendiri yang sebelumnya narapidana, kini selama masa cuti menjadi klien pemasyarakatan. Selama menjalani cuti bersyarat, Bharada E akan diawasi oleh Ditjenpas dan diharuskan melakukan wajib lapor secara berkala.