Daftar 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun 

iNews
Polisi tetapkan 3 tersangka dalam kasus tambang batubara ilegal di IKN. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditahan. Mereka diperkirakan merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. 

Kasus ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Tanjung Perak.

Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin ketiga tersangka itu antara lain YH dan CH yang diduga sebagai penjual, serta MH sebagai pembeli sekaligus pengepul. Sementara dua perusahaan yang terlibat, yakni MMJ dan BMJ.

Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli batu bara hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. 

Para pelaku kemudian mengumpulkan batu bara itu di stockroom. Selanjutnya mereka mengemas dalam karung dan dimasukkan ke kontainer untuk dibawa ke Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Ini Peran 3 Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Nasional
4 bulan lalu

Terungkap, Ini Modus Pertambangan Batu Bara Ilegal yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Jatim
4 bulan lalu

Bareskrim Ungkap 3 Peran Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN

Nasional
4 bulan lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Video
20 hari lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal