Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otorita IKN Teken 6 Kontrak Proyek Tahap II, Pembangunan Jalan hingga Gedung DPR
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Ini Modus Pertambangan Batu Bara Ilegal yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:53:00 WIB
Terungkap, Ini Modus Pertambangan Batu Bara Ilegal yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
Ilustrasi tambang batu bara ilegal di IKN terbongkar karena aktivitas mencurigakan. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pindana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri mengungkap modus pertambangan batu bara ilegal yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. Kasus ini berawal dari aktivitas kontainer yang mencurigakan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin kontainer tersebut dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Ternyata, di dalamnya memuat batu bara ilegal.

Ia menjelaskan bahwa dokumen batu bara yang diserahkan saat pemeriksaan seakan-akan asli dari perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Dokumen tersebut (pengiriman batu bara), digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut