JAKARTA, iNews.id - Ratusan pengemudi taksi online dari berbagai daerah masih menggelar aksi di depan kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/1/2018) sore. Massa menuntut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017 segera dicabut.
Peraturan yang rencananya akan diberlakukan pada 1 Februari 2018 tersebut dianggap tidak berpihak kepada para sopir taksi online. Mereka terbebani karena harus memenuhi kewajiban, antara lain pengujian kendaraan bermotor (KIR), penggunaan Sim A umum, pemasangan stiker dan kuota taksi online di daerah.
Akibat aksi tersebut, akses menuju Harmoni macet total sehingga petugas mengalihkan ke Jalan Budi Kemuliaan.
Video Editor: Khoirul Anfal