Dewan Pers Angkat Bicara Terkait RUU MD3

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar diskusi terkait RUU KUHP terkait kemerdekaan pers di Gedung Dewan Pers Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018 siang. Dalam diskusi tersebut, Dewan Pers berpendapat bahwa pemerintah dan DPR harus memberi jaminan atas kemerdekaan berpendapat dan berekspresi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Dengan kata lain, pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang perumusan pasal-pasal KUHP yang justru berpotensi membungkam dan melemahkan dalam proses demokrasi. Pasalnya pada revisi KUHP, muncul kembali ketentuan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, yaitu pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta pemerintah.

Namun tanggapan berbeda datang dari anggota Panja Komisi III DPR Akbar Faisal. Menurutnya Dewan Pers harus dapat mengoreksi diri dalam proses verifikasi wartawan sehingga tidak kebablasan.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

IJTI Inisiasi Gerakan Kolaboratif Literasi Media dan Informasi untuk Tingkatkan Kesadaran Kritis Masyarakat

Video
2 tahun lalu

Dewan Pers Tolak Isi RUU Penyiaran: Ancam Kemerdekaan dan Independensi Pers

Video
2 tahun lalu

Dewan Pers Kecam Aksi Oknum TNI yang Aniaya Wartawan di Halmahera Selatan

Video
2 tahun lalu

Ganjar Pranowo Nyatakan Dirinya Tidak Tersinggung dengan Tulisan-Tulisan Media

Video
2 tahun lalu

Dewan Pers: Masih Ada Intimidasi dan Intervensi Terhadap Jurnalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal