Dicopot dari Jabatan sebagai Ketua MK, Begini Tanggapan Anwar Usman

Dinda Elita
Giffar Rivana
Anwar Usman dicopot secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/11/2023).

JAKARTA, iNews.id - Anwar Usman dicopot secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/11/2023). Pencopotan Anwar oleh Majelis Kehormatan Konstitusi diduga karena melakukan pelanggaran etik berat soal putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.

Saat menanggapi soal pencopotan dirinya, Anwar membacakan 17 poin dalam putusan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKMK) tersebut. Anwar mengaku mendapatkan kabar soal upaya politisasi yang menjadikannya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Anwar berkeyakinan, bahwa pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani dirinya. Dia yakin, di balik semua ini, ada hikmah besar baginya, keluarga, teman dan khususnya bagi Mahkamah Konstitusi.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Curhat Dosen Lulusan S3 Australia di Sidang MK: Gaji Saya Hanya Rp2,6 Juta

4 bulan lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

4 bulan lalu

Blak-blakan! Anwar Usman Bicara soal Putusan MK 90 dan Hubungannya dengan Gibran

5 bulan lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

1 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal